WEBGIS PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Kasultanan sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan. Adapun Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kadipaten.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Struktur Ruang adalah susunan pusat–pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Tanah tutupan merupakan tanah yang tidak memiliki status hak milik. Sebelum zaman penjajahan Jepang, tanah tersebut dimiliki oleh warga setempat dibuktikan dengan dokumen Letter C yang dipegang oleh Pemerintah Desa. Saat Jepang berkuasa, tanah tersebut diambil alih sehingga kepemilikan Letter C itu dicoret atau dibatalkan. Setelah kemerdekaan, status tanah tersebut tidak jelas siapa pemiliknya. Tidak ada pengembalian tanah tersebut ke warga oleh negara maupun pengambilalihan oleh negara.
Kawasan strategis provinsi di wilayah DIY terdiri atas: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; b. kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi; c. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
Pantai Selatan Kabupaten Kulon Progo merupakan kawasan perencanaan dalam Satuan Ruang Strategis (SRS) sebagai suatu ruang perencanaan strategis yang berada di Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Desa Karangsewu merupakan salah satu desa di Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo telah memiliki 71 Persil yang sudah bersertifikat 70 persil dan yang belum bersertifikat 1 persil. Mayoritas berupa lahan pertanian.