Pergub 49 Tahun 2018

Tanah Desa (Tanah Kas Desa, Tanah Lungguh, Tanah Pengarem-arem) yang asal usulnya dari tanah hak anggadhuh termasuk dalam domain Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten. Penatausahaan dalam proses pemanfaatan Tanah Kasultanan/Kadipaten meliputi inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, pendaftaran dan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kasultanan atau Kadipaten

Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang belum memiliki Serat Kekancingan tapi secara faktual sudah digunakan:

1. Pemohon mengajukan permohonan, ditujukan kepada Kasultanan atau Kadipaten dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
2. Pemohon melampirkan:
a. Bagi pemohon perorangan, meliputi:
1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon, yang telah dilegalisasi;
2) Pas foto ujuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon dan pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan);
4) Sketsa lokasi tanah yang menggambarkan letak tanah yang dibuat oleh pemohon;
5) Sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk dan batas bidang tanah yang dibuat oleh pemohon;
6) surat keterangan tanah dari :
a) Kepala desa/Lurah untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten, yang berisikan mengenai bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa; atau
b) Kantor pertanahan untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang berisikan mengenai bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa.
7) Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanahnya dengan rencana tata ruang dari tim koordinasi penataan ruang daerah/badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten/ kota;
8) Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang tugasnya dibidang pertanahan pada lokasi Tanah Kasultanan ataupun Tanah Kadipaten yang dimohonkan

b. Bagi Badan Usaha, Badan Hukum atau Institusi, melampirkan:
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemimpin/direktur/kepala yang telah dilegalisir;
2) Pas foto ujuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon dan pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan);
4) Proposal yang paling sedikit memuat:
a) Profil badan usaha swasta, badan hukum swasta, atau Institusi yang bersangkutan;
b) Maksud dan tujuan penggunaan tanah;
c) Data tanah yang meliputi:
(1) Persil tanah;
(2) Letak tanah, yang berisikan nama :
(a) Pedukuhan;
(b) Desa;
(c) Kecamatan; dan
(d) Kabupaten
d) Luas tanah yang akan digunakan;
e) Sketsa lokasi tanah yang menggambarkan letak tanah dimohon yang dibuat oleh pemohon; dan
f) Sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk dan batas bidang tanah yang dimohon yang dibuat oleh pemohon;
5) Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan badan usaha swasta, badan hukum swasta yang telah dilegalisir oleh pejabat umum atau salinan peraturan dasar tentang pembentukan Institusi yang bersangkutan;
6) Surat keterangan status tanah dari :
a) Kepala desa/lurah dan diketahui oleh camat untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten yang menerangkan bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa; atau
b) Kantor pertanahan untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang menerangkan bahwa bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa.
7) Rekomendasi kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
8) Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertanahan
3. Pemohon mengirimkan formulir beserta lampiran kepada Kasultanan/Kadipaten dengan tembusanKepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY



Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang baru pertama kali dimanfaatkan:

1. Pemohon mengajukan permohonan, ditujukan kepada Kasultanan atau Kadipaten dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
2. Pemohon melampirkan:
a. Bagi pemohon perorangan, meliputi:
1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon, yang telah dilegalisasi;
2) Pas foto ujuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon dan pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan);
4) Sketsa lokasi tanah yang menggambarkan letak tanah yang dibuat oleh pemohon;
5) Sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk dan batas bidang tanah yang dibuat oleh pemohon;
6) Surat Pernyataan bahwa pemohon belum atau tidak pernah menggunakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
7) surat keterangan tanah dari :
a) Kepala desa/Lurah untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten, yang berisikan mengenai bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa; atau
b) Kantor pertanahan untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang berisikan mengenai bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa.
8) Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanahnya dengan rencana tata ruang dari tim koordinasi penataan ruang daerah/badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten/ kota;
9) Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang tugasnya dibidang pertanahan pada lokasi Tanah Kasultanan ataupun Tanah Kadipaten yang dimohonkan

b. Bagi Badan Usaha, Badan Hukum atau Institusi, melampirkan:
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemimpin/direktur/kepala yang telah dilegalisir;
2) Pas foto ujuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon dan pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan);
4) Proposal yang paling sedikit memuat:
a) Profil badan usaha swasta, badan hukum swasta, atau Institusi yang bersangkutan;
b) Maksud dan tujuan penggunaan tanah;
c) Data tanah yang meliputi:
(1) Persil tanah;
(2) Letak tanah, yang berisikan nama :
(a) Pedukuhan;
(b) Desa;
(c) Kecamatan; dan
(d) Kabupaten
d) Luas tanah yang akan digunakan;
e) Sketsa lokasi tanah yang menggambarkan letak tanah dimohon yang dibuat oleh pemohon; dan
f) Sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk dan batas bidang tanah yang dimohon yang dibuat oleh pemohon;
5) Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan badan usaha swasta, badan hukum swasta yang telah dilegalisir oleh pejabat umum atau salinan peraturan dasar tentang pembentukan Institusi yang bersangkutan;
6) Surat Pernyataan bahwa pemohon belum atau tidak pernah menggunakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten;
7) surat keterangan tanah dari :
a) Kepala desa/Lurah untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten, yang berisikan mengenai bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa; atau
b) Kantor pertanahan untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang berisikan mengenai bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa.
8) Rekomendasi kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
9) Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertanahan
3. Pemohon mengirimkan formulir beserta lampiran kepada Kasultanan/Kadipaten dengan tembusanKepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY


Perpanjangan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten:

1. Pemohon mengajukan permohonan, ditujukan kepada Kasultanan atau Kadipaten dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
2. Pemohon melampirkan:
a. Bagi pemohon perorangan, meliputi:
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon, yang telah dilegalisasi;
2) Pas foto ujuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon dan pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan);
4) Sketsa lokasi tanah yang menggambarkan letak tanah yang dibuat oleh pemohon;
5) Sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk dan batas bidang tanah yang dibuat oleh pemohon;
6) Surat Pernyataan bahwa pemohon benar pemegang Kekancingan;
7) Surat Kekancingan asli yang lama;
8) surat keterangan tanah dari :
a) Kepala desa/Lurah untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten, yang berisikan mengenai bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa; atau
b) Kantor pertanahan untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kota, yang berisikan mengenai bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dan tidak dalam sengketa.
9) Rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanahnya dengan rencana tata ruang dari tim koordinasi penataan ruang daerah/badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten/ kota;
10) Rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dari organisasi perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertanahan