PETA STRUKTUR RUANG RTRW DIY TAHUN 2019 2039

Struktur Ruang adalah susunan pusatpusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.   Rencana struktur ruang wilayah DIY merupakan kerangka tata ruang wilayah yang dibangun dalam konstelasi pusat kegiatan sistem perkotaan, yang saling berhierarki dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah serta memperhatikan potensi dan kearifan lokal daerah. Rencana struktur ruang wilayah DIY digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:100.000.

Rencana struktur ruang wilayah DIY terdiri atas:
a. sistem perkotaan; dan
b. sistem jaringan prasarana.

Sistem Perkotaan

Sistem perkotaan dalam terdiri atas:
a. PKN (Pusat Kegiatan Nasional)
b. PKW (Pusat Kegiatan Wilayah)
c. PKL (Pusat Kegiatan Lingkungan).

Perkotaan yang ditetapkan sebagai PKN Kawasan Perkotaan Yogyakarta yang meliputi:
a. Kota Yogyakarta;
b. Kecamatan Depok;
c. sebagian Kecamatan Ngaglik;
d. sebagian Kecamatan Mlati;
e. sebagian Kecamatan Godean;
f. sebagian Kecamatan Gamping;
g. sebagian Kecamatan Ngemplak;
h. sebagian Kecamatan Kasihan;
i. sebagian Kecamatan Sewon; dan
j. sebagian Kecamatan Banguntapan.

Perkotaan yang ditetapkan sebagai PKL terdiri atas ibu kota kecamatan dan satuan permukiman yang meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Wates Kabupaten Kulon Progo;
b. Kawasan Perkotaan Wonosari Kabupaten Gunungkidul;
c. ibu kota Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo;
d. ibu kota Kecamatan Galur Kabupaten Kulon Progo;
e. ibu kota Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo;
f. ibu kota Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;
g. satuan permukiman Dekso, Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo;
h. ibu kota Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul;
i. ibu kota Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul;
j. ibu kota Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul;
k. ibu kota Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul;
l. ibu kota Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman;
m. ibu kota Kecamatan Godean Kabupaten Sleman;
n. ibu kota Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman;
o. ibu kota Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman;
p. ibu kota Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul;
q. ibu kota Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul;
r. satuan permukiman Sambipitu, Kecamatan Pathuk Kabupaten Gunungkidul; dan
s. ibu kota Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul.

Sistem Jaringan Prasarana

Sistem jaringan prasarana terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
c. sistem jaringan telekomunikasi;e. sistem jaringan prasarana lainnya.

Sistem Jaringan Transportasi Sistem jaringan transportasi terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi udara; dan
c. sistem jaringan transportasi laut;

Sistem jaringan transportasi darat ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas melalui pengembangan:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem lalu lintas dan angkutan jalan; dan
c. sistem jaringan kereta api.

Sistem jaringan jalan terdiri atas:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalan provinsi;
c. terminal penumpang;
d. terminal barang; dan
e. jembatan timbang.

Jaringan jalan nasional terdiri atas:
a. jalan arteri primer terdiri atas:
1. Karang Nongko batas Provinsi Jawa Tengah Toyan;
2. Toyan batas Kota Wates;
3. Jalan Chudori Wates;
4. batas Kota Wates Milir;
5. Jalan Kolonel Sugiyono Wates;
7. Sentolo batas Kabupaten Sleman;
8. batas Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta;
9. jalan batas Kota Yogyakarta - Pelem Gurih Gamping;
10. jalan Arteri Selatan Yogyakarta;
11. Tempel/Salam batas Provinsi Jawa Tengah batas kota Sleman;
12. batas kota Sleman batas Kota Yogyakarta;
13. batas Kota Yogyakarta simpang Jombor;
14. jalan Arteri Utara Barat, Yogyakarta;
15. jalan Arteri Utara, Yogyakarta;
16. Janti, Yogyakarta Prambanan batas Provinsi Jawa Tengah;
17. batas Kota Yogyakarta Janti Yogyakarta;
18. peningkatan dan/atau pengembangan jalan baru yang terdiri atas:
a) Yogyakarta Temon;
b) Temon Borobudur; dan
c) Jogja Outer Ringroad yang meliputi:
1) Sentolo Minggir;
2) Minggir Tempel;
3) Tempel Prambanan;
4) Sentolo Imogiri;
5) Imogiri Piyungan; dan
6) Piyungan Prambanan.


b. Jalan kolektor primer satu terdiri atas:
1. Yogyakarta Piyungan;
2. Piyungan batas Kabupaten Gunung Kidul;
3. batas Kabupaten Bantul Gading;
4. Gading Gledag;
5. Gledag Wonosari (Lingkar Utara Wonosari);
6. lingkar selatan Wonosari;
7. batas Kota Wonosari Ngeposari Pecucak Bedoyo Duwet;
8. Jalan Sugiyopranoto Wonosari;
9. Yogyakarta batas kota Bantul;
10. Jalan Pemuda Bantul;
11. Jalan Kolonel Sugiyono Bantul;
12. Jalan Brigadir Jenderal Katamso Bantul;
13. Jalan Panembahan Senopati Bantul;
14. Bantul Simpang Kweden;
15. Simpang Kweden Bakulan;
16. Bakulan Kretek;
17. Kretek Parangtritis;
18. Tempel Pakem; dan
19. Pakem Prambanan;


c. Jalan bebas hambatan terdiri dari:
1. Cilacap Yogyakarta;
2. Yogyakarta Bawen;
3. Yogyakarta Solo; dan
4. Yogyakarta Kulon Progo.

Jaringan jalan provinsi sebagaimana pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. jalan kolektor primer dua terdiri atas:
1. jalan kolektor primer dua di Kabupaten Bantul, yaitu Yogyakarta Bakulan (Parangtritis), Palbapang Simpang Kweden, Bakulan Barongan, Imogiri Dodogan, dan Piyungan Terong;
2. jalan kolektor primer dua di Kabupaten Kulon Progo, yaitu Milir Dayakan, Dayakan Pengasih, Sentolo Pengasih, Kebonagung 1 Nanggulan;
3. jalan kolektor primer dua di kabupaten Gunungkidul, yaitu Playen Gledag, Dodogan Playen, dan Lemah Abang Patuk Gedangsari Gading Playen, Gading - Piyaman;
4. jalan kolektor primer dua di Kabupaten Sleman, yaitu Yogyakarta Pulowatu, Yogyakarta Kebonagung 1, Denggung Wonorejo, dan Prambanan Lemah Abang;

b. Jalan kolektor primer tiga terdiri atas:
1. jalan kolektor primer tiga di Kabupaten Bantul, yaitu Barongan Bibal, Sedayu Pandak, Bantul Srandakan;
2. jalan kolektor primer tiga di Kabupaten Kulon Progo, yaitu Pengasih Sermo, sermo Klepu, Nanggulan Tegalsari, Tegalsari Klepu, Kebonagung 2 Dekso, Dekso Samigaluh Pagerharjo, Samigaluh Suroloyo Klangon, Sentolo Nanggulan, Nanggulan Dekso, Dekso Klangon, Brosot Toyan, dan Karangnongko Nagung;
3. jalan kolektor primer tiga di Kabupaten Gunungkidul, yaitu Playen Paliyan, Paliyan Saptosari, Legundi Panggang, Bibal Panggang, Wonosari Karangmojo, Karangmojo Semin, Semin Bulu, Semin Blimbing, dan Pandanan Candirejo;
4. jalan kolektor primer tiga di Kabupaten Sleman, yaitu Klangon Tempel, Mlati Cebongan, Cebongan Seyegan, Seyegan Balangan, Balangan Kebonagung 2, Tangisan Blaburan, Wonorejo Tambakan, Besi Jangkang, Jangkang oroulon, Koroulon Joholanang.