PETA TANAH TUTUPAN JEPANG DI DESA PARANGTRITIS BANTUL

Tabel Persil Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis

NO Status Tanah LUAS (Ha)
1 Tanah Kasultanan (SG) 15.28
2 Tanah PD (Pemerintah Daerah) 35.37
3 Persil Non SG-PD 69.38
Total Luas Tanah Tutupan Jepang 120.03


Sumber : Hasil delineasi peta desa Parangtritis lama skala 1 : 5.000, Overlay dengan Peta SG Hasil survei spasial tahun 2018, Analisis spasial tahun 2019

Tanah tutupan merupakan tanah yang tidak memiliki status hak milik. Sebelum zaman penjajahan Jepang, tanah tersebut dimiliki oleh warga setempat dibuktikan dengan dokumen Letter C yang dipegang oleh Pemerintah Desa. Saat Jepang berkuasa, tanah tersebut diambil alih sehingga kepemilikan Letter C itu dicoret atau dibatalkan. Setelah kemerdekaan, status tanah tersebut tidak jelas siapa pemiliknya. Tidak ada pengembalian tanah tersebut ke warga oleh negara maupun pengambilalihan oleh negara.

Tanah tutupan Jepang berlokasi di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek seluas118,628 Ha, dengan luasan sebesar 23,250 Ha merupakan Tanah SG dan seluas 10,970 digunakan untuk pembangunan JJLS (Sumber dari Kanwil BPN, 2019).

Berdasarkan hasil interpretasi dan delineasi ulang Peta Desa Parangtritis lama (skala 1 : 5.000) untuk memetakan kembali persil – persil yang ada di dalam Tanah Tutupan tersebut diperoleh hasil bahwa total luas tanah Tutupan Jepang seluas 120,03 Ha dengan luas tanah SG 15,28 Ha, tanah PD (Pemerintah Desa) 35,37 Ha dan luas persil – persil tanah lain di luar tanah SG dan PD sebesar 69.38 Ha (Data belum dilakukan verifikasi lapangan terkait dengan perbedaan data).

Ada perbedaan pemahaman tanah PD di beberapa desa di Yogyakarta, beberapa desa yang Kami lakukan servei untuk penelusuran tanah SG di sepanjang pantai selatan Yogyakarta beberapa desa menyebutkan bahwa tanah PD (Pemerintah Daerah) merupakan tanah SG seperti di Desa Poncosari (Bantul), Desa Banaran (Kulonprogo) dan Desa Songbanyu (Gunungkidul), tetapi berbeda halnya dengan Desa Parangtritis yang tidak memasukkan tanah PD menjadi tanah SG.