PETA POLA RUANG RTRW DIY TAHUN 2019 - 2039
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Ruang lingkup penataan ruang wilayah DIY meliputi: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah; b. rencana struktur ruang wilayah dan pola ruang wilayah; c. penetapan kawasan strategis; d. arahan pemanfaatan ruang meliputi indikasi program utama, indikasi sumber pembiayaan, indikasi instansi pelaksana kegiatan, dan indikasi tahapan waktu pelaksanaan; e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah meliputi arahan peraturan zonasi kawasan, arahan perizinan, arahan pemberian insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi; dan; f. peran masyarakat, dan kelembagaan koordinasi penataan ruang. Rencana pola ruang wilayah DIY terdiri atas: a. Kawasan lindung b. Kawasan budidaya
Kawasan Lindung terdiri atas: a. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. Kawasan perlindungan setempat; c. Kawasan konservasi; d. Kawasan lindung geologi; e. Kawasan ruang terbuka hijau; f. Kawasan rawan bencana alam; dan g. Kawasan cagar budaya.
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas: a. Kawasan hutan lindung; dan b. Kawasan resapan air.
Kawasan hutan lindung menurut Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039 seluas 2.312,80 hektar berada di: a. Kabupaten Kulon Progo meliputi Kecamatan Pengasih dan Kecamatan Kokap, dengan luas 254,90 hektar b. Kabupaten Bantul meliputi Kecamatan Imogiri, Kecamatan Dlingo, Kecamatan Pleret, dan Kecamatan Piyungan, dengan luas 1.041,20 hektar c. Kabupaten Gunungkidul meliputi Kecamatan Ponjong, Kecamatan Panggang, Kecamatan Playen, Kecamatan Karangmojo, Kecamatan Ngawen, dan Kecamatan Semin, dengan luas 1.016,70 hektar. Kawasan resapan air seluas 49.850,90 hektar terdapat di: a. Kabupaten Gunungkidul meliputi Kecamatan Gedangsari, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Nglipar, Kecamatan Patuk, Kecamatan Ponjong, Kecamatan Semin, Kecamatan Karangmojo, Kecamatan Playen dan Kecamatan Wonosari, dengan luas 14.625,88 hektar; Kecamatan Seyegan, Kecamatan Sleman, Kecamatan Tempel, dan Kecamatan Cangkringan, dengan luas 24.293,76 hektar. c. Kabupaten Kulon Progo meliputi Kecamatan Galur, Kecamatan Girimulyo, Kecamatan Kokap, Kecamatan Lendah, Kecamatan Panjatan, Kecamatan Pengasih, Keamatan Samigaluh, Kecamatan Sentolo, Kcamatan Temon, dan Kecamatan Wates, dengan luas 8.913,02 hektar; dan d. Kabupaten Bantul meliputi Kecamatan Dlingo, Kecamatan Imogiri, dan Kecamatan Piyungan, dengan luas 2.018,24 hektar.
Kawasan perlindungan terdiri atas: a. sempadan pantai; b. sempadan sungai; dan c. kawasan sekitar waduk. Kawasan konservasi terdiri atas: a.kawasan suaka alam yang meliputi: 1. cagar alam; dan 2. suaka margasatwa. b.kawasan pelestarian alam yang meliputi: 1. taman nasional; 2. taman hutan raya; dan 3. taman wisata alam. c.hutan penelitian.
Rencana pola ruang Kawasan budi daya terdiri atas: a. Kawasan peruntukan hutan produksi; b. Kawasan peruntukan hutan rakyat; c. Kawasan peruntukan pertanian; d. Kawasan peruntukan perikanan; e. Kawasan peruntukan pertambangan; f. Kawasan peruntukan industri; g. Kawasan peruntukan pariwisata; h. Kawasan peruntukan permukiman; i. Kawasan pertahanan dan keamanan; dan j. Kawasan peruntukan lainnya.